Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan siap menindak tegas rumah karaoke keluarga yang kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Mengingat, sudah banyak kasus kriminal yang diakibatkan oleh peredaran miras ilegal. Hal ini disampaikan Kapolres saat rapat dengar pendapat bersama pimpinan DPRD Jember, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta manajemen rumah karaoke Star rabu siang.
Menurut Kusworo, berdasarkan data yang dimilikinya hanya satu rumah karaoke di Jember yang sudah mengantongi ijin menjual Miras tipe A, yakni Aston. Sementara rumah karaoke lainnya belum ada satupun yang mengantongi ijin tersebut. Namun, fakta dilapangan, hampir semua rumah karaoke memperjual belikan miras kepada pengunjung secara ilegal. Untuk itulah, Kusworo menegaskan Polres akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk melakukan razia terhadap rumah karaoke yang menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ijin yang ada.
Insert....... Kusworo
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi. Menurunya, Pemkab harus memberi tindakan tegas kepada pengusaha rumah karaoke yang nakal. Meski belum ada Peraturan Daerah terkait pengendalian peredaran Miras, Pemkab bisa menggunakan Pemendag nomor 20 tahun 2014 sebagai cantolan hukum. Bahkan, Ayub mendesak Pemkab agar mencabut ijin operasional rumah karaoke tersebut jika dijadikan tempat transaksi narkotika.
Insert......... Ayub
Sementara itu, Asisten 2 Sekkab Jember, Hadi Mulyono mengakui jika belum ada satupun rumah karaoke yang memiliki ijin menjual miras kecuali Aston. Sementara ini ijin yang dikantongi manajemen baru ijin menjual dari distributor. Jika memang akan dilakukan penertiban, pihaknya meminta agar aparat kepolisian untuk turut serta.