Puluhan warga Desa Kasian Timur, Kecamatan Puger, Hari Jumat siang, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Jember, guna melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah asset desa, oleh salah satu warga setempat. Puluhan warga itupun diterima langsung, oleh hampir seluruh anggota Komisi A.
Basuki Rahmat, tokoh masyarakat setempat, mengatakan, tanah yang berupa lapangan itu, selama ini, tercatat sebagai asset desa, dan sudah puluhan tahun digunakan masyarakat, untuk berolahraga dan kegiatan ibadah. Namun, sejak sebulan yang lalu, salah satu warga, berinisial HN, melakukan eksekusi sepihak, dengan memasang patok pagar serta membongkar fasilitas olah raga yang ada. Dia mengklaim, sebagai ahli waris pemilik tanah tadi. Padahal, yang bersangkutan tidak memiliki bukti sertifikat tanah, maupun putusan dari pengadilan. Yang sangat disayangkan oleh masyarakat, Basuki melanjutkan, ialah tidak ada tindakan apapun dari pihak perangkat desa, atas penyerobotan tanah tadi. Pihak desa terkesan melakukan pembiaran. Untuk itu, Basuki bersama warga lainnya, mendesak kepada para pemangku kebijakan, termasuk DPRD Kabupaten Jember, untuk segera melakukan tindakan, guna memperjelas persoalan ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Agus Widianto, mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Kepala Desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, guna menggali informasi terkait status kepemilikan tanah tadi. Agus juga menyayangkan sikap Muspika Puger, yang ikut menyaksikan pelaksanaan eksekusi sepihak itu, tanpa melakukan tindakan apapun.