Kasus penahanan ijazah terhadap siswa yang masih belum bisa menyelesaikan tanggungan biaya sekolahnya, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, diharapkan tidak terjadi kembali di tahun ini. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemkab Jember mengeluarkan himbauan kepada seluruh Kepala Sekolah, agar tidak melakukan penahanan ijazah terhadap muridnya, yang telah dinyatakan lulus. Jika mereka tetap melanggar, maka sanksi tegas akan siap diberikan.
Kepala Bidang SMA/SMK dan sederajat Dispendik Jember, Tatang Priangono, mengatakan, sesuai kebijakaan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Jember, pihaknya secara tegas melarang praktek penahanan ijasah, bagi siswa yang telah dinyatakaan lulus, meskipun yang bersangkutan masih terkendala masalah pembayaraan biaya administrasi pendidikan. Seluruh persoalaan administrasi pendidikan, disarankan untuk diselesaikan sesuai dengan kesanggupan yang disepakati bersama, antara lembaga sekolah dan wali murid tanpa, harus menahan ijasah yang menjadi hak siswa. Setelah terbit kebijakan ini, apabila masih ditemukan adanya pengaduaan maupun laporan terkait penahanan ijasah siswa, maka Dinas Pendidikan siap menjatuhkan sanksi tegas, berupa pembinaan bagi Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Tatang menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan haknya, terutama mengenai ijazah yang kemungkinan besar digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maupun untuk keperluaan melamar pekerjaan.