Polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MA warga Arjasa, karena ketahuan nekat mencuri sepeda motor milik pannya sendiri. Berselang 2 jam kemudian, Polisi juga berhasil meringkus SA warga Jelbuk yang merupakan 1 komlotan pencurian dengan pemberatan yang merupakan seorang residivis. Sementara JR warga desa Panduman, masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis, rabu (17/10/2018) siang menceritakan, pada tanggal 15 oktober lalu, ketiga tersangka nekat mencuri sepedah motor milik Sunar warga desa Candijati kecamatan Arjasa, lewat pintu belakang rumah, saat kondisi rumah kosong, dengan menggunakan kunci T, dan langsung membawa kabur barang curian tersebut.
Selang beberapa waktu, lanjut Kusworo, saat korban pulang ke rumahnya kaget, karena seeda motor miliknya sudah tidak ada di rumah. Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya kepihak yang berwajib. Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil meringkus MA, yang tidak lain merupakan keponakan korban sendiri. Dari keterangan MA dirinya melakukan aksinya besama 2 temannya yang lain.
Dari informasi tersebut, lanjut Kusworo, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Dalam waktu 2 jam akhirnya Polisi berhasil meringkus SA beserta barangbukti 1 unit sepda motor dan langsung digelandang ke Mapolsek Arjasa untuk di proses lebih jauh. Sentara JR sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.