Jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember, sebanyak 575 perusahaan, ternyata tidak semuanya tunduk terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan dan aturan yang digariskan Pemkab Jember. Fakta ini muncul, setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jember, Drs. M. Thamrin membuka tabir, tentang keberadaan 100 perusahaan yang tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Pemkab Jember.
Kepala Disnakertrans Pemkab Jember, Drs. M. Thamrin, menerangkan, dari 575 perusahaan yang beroperasi di wilayah kerjanya, ternyata hanya sekitar 400 saja yang telah mengantongi SIUP dari Disperindag ESDM. Padahal aturan perundangan-undangan yang berlaku di negeri ini, termasuk aturan yang diterbitkan Pemkab Jember mensyaratkan adanya SIUP, sebelum sebuah perusahaan menjalankan roda bisnisnya. Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penyebab sejumlah perusahaan tidak mengantongi SIUP. Diantaranya, SIUP mereka sudah tidak lagi diperpanjang, sengaja dimatikan, dan ada juga yang telah digadaikan untuk mendapat tambahan modal usaha dari pihak lain. Dengan gamblang pejabat yang bakal menduduki pos barunya sebagai Kepala Bappekab ini, membeberkan, persoalan inilah yang menyulitkan tugas Disnakertrans Jember dalam memantau pelaksanaan hak-hak normatif para pekerja. Thamrin berharap kepada Dewan untuk menangani permasalahan tadi, agar tidak muncul persoalan yang menyangkut tenaga kerja di kemudian hari.
Lebih lanjut, Thamrin menambahkan, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Jember, juga belum mampu ditertibkan. Seharusnya, perusahaan diwajibkan memberikan 2,5% dari keuntungan yang mereka dapatkan, untuk disalurkan kepada masyarakat. Tetapi pada kenyataannya, sampai saat ini, hal itu belum mampu dipertanggungjawabkan secara jelas. Untuk itu, dibutuhkan peran Dewan dalam membantu menuntaskan persoalan ini.