Proses pengadaan Bahan Kampanye (BK) untuk ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember yang lambat, membuat Pansus DPRD Kabupaten Jember geram. Pansus menilai, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember selaku penyelenggara Pilkada Jember, mengeecewakan.
Wakil Ketua Pansus DPRD Jember, HM. Ayub Junaidi, Hari Rabu siang, kepada sejumlah wartawan, menjelaskan, proses pengadaan BK yang lambat, menunjukkan jika KPU gagap dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada yang baik. Yang membuatnya geram, dalam persoalan ini, KPU seolah cuci tangan, dengan melempar kesalahan kepada pihak rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal, sebagai pemegang kebijakan dan penyelenggara Pilkada, seharusnya KPU juga turut bertanggung jawab. Semestinya, KPU memperbaiki kinerjanya dan tidak lepas tangan, seperti yang terjadi saat ini. Menurut Ayub, keterlambatan pengadaan BK itu, sangat merugikan kedua Pasangan Calon (Paslon), dalam menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Pasalnya, logistik kampanye lainnya, seperti Alat Peraga Kampanye (APK) yang diproduksi KPU, jumlahnya terbatas. Itupun banyak yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, proses sosialisasi penyelenggaraan Pilkada kepada masyarakat, tidak berjalan dengan maksimal. Politisi PKB itu khawatir, persoalan ini akan membuat partisipasi masyarakat dalam Pilkada rendah. Jika demikian, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPU Jember. Untuk itu, agar persoalan ini tidak berlarut-larut, maka pekan depan, Ayub menegaskan, Pansus akan memanggil Komisioner KPU Jember, karena anggaran yang digunakan berasal dari APBD Jember.
Sebelumnya, pengadaan BK terpaksa digagalkan, karena pihak rekanan pemenang tender menolak untuk menandatangai nota kontrak bersama KPU. Akibatnya, KPU RI mengambil alih pengadaan BK tadi, dengan melakukan tender ulang (retender).