Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang digelar Hari Selasa siang tadi, para terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemkab Jember, terpaksa kecewa. Pasalnya, eksepsi yang diajukan 9 orang terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya, dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari Jember), Sigit Prabowo, SH, menuturkan, sidang yang digelar pukul 11.30 WIB itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Girsang SH. Sesuai informasi yang diterimanya, alasan penolakan eksepsi yang diajukan oleh tiga penasihat hukum para terdakwa, masing-masing adalah Awang Lazuadi, M. Nuril, dan Khairul itu, karena saat melakukan pengajuan eksepsi, perjalanan kasus dugaan korupsi DAK ini, sudah sampai pada pembahasan pokok materi. Dengan alasan ini, Majelis Hakim menyatakan tidak dapat mengabulkan eksepsi terdakwa. Sementara itu, terkait alasan pengajuan eksepsi tadi, karena pihak terdakwa menganggap dakwaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Anti Korupsi yang dijeratkan kepada mereka, dinilai kabur. Sebab dalam kasus ini, Sigit menerangkan, buku-buku yang belum diserahkan secara tuntas, saat ini dipastikan sudah dilengkapi oleh para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya dalam Jurnal Soka, pada Bulan Desember lalu, dakwaan atas sembilan orang terdakwa, yang terdiri dari Bagus Wantoro, Sumardi, Sujarwono, Malaisondi, Abdul Fatah, Arif Ardiansyah, Sugeng, dan M. Nurromadhon, dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang perdana itu, Kejari melayangkan dakwaan berlapis. Atas berbagai dakwaan tadi, pihak terdakwa selanjutnya mengajukan eksepsi. Sementara itu, hingga sekarang, status kesembilan terdakwa yang merupakan para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Jember dan 2 orang rekanannya, masih tercatat sebagai tahanan kota oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.